8.2.4.15 AKIBAT BAI'

AKIBAT BAI’ 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 91

Jual-beli yang sah dan mengikat berakibat berpindahnya kepemilikan objek jual beli

Pasal 92

(1)   Jual-beli yang batal tidak berakibat berpindahnya kepemilikan.

(2)   Barang yang telah diterima pembeli dalam jual beli yang batal adalah barang titipan. 

(3)   Pembeli harus mengganti barang yang telah diterima sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, apabila barang itu rusak karena kelalaiannya. 

(4)   Apabila barang yang harus diganti itu tidak ada di pasar, maka pembeli harus mengganti dengan uang seharga barang tersebut pada saat penyerahan