8.2.4.13 SERAH TERIMA BARANG

SERAH TERIMA BARANG 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 81

(1)   Setelah akad dilakukan, pembeli wajib membayar harga dan penjual wajib menyerahkan barang. 

(2)    Tata cara serah-terima barang bergantung pada sifat, jenis dan/atau kondisi barang yang dijual tersebut. 

(3)    Tatacara serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan kebiasaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Pasal 83

(1)    Dalam pembayaran tunai, penjual berhak menahan barang sampai pembeli membayar keseluruhan harga yang telah disepakati.

(2)    Dalam penjualan secara borongan, penjual berhak menahan sebagian atau seluruh barang yang belum dilunasi tanpa mengubah harga dari setiap jenis barang. 

(3)    Hak penahanan barang hilang ketika penjual menyerahkan barang yang dijualnya sebelum menerima pembayaran. 

(4)    Hak penahanan barang hilang ketika penjual mengalihkan hak untuk menerima pembayaran harga barang yang dijual dari pembeli kepada orang lain dengan persetujuan pembeli mengenai pengalihan hak ini.

Pasal 84

(1)   Penjual tidak memiliki hak penahanan barang dalam penjualan secara kredit. 

(2)    Hak penahanan barang hilang apabila penjual meminta pembeli menangguhkan pembayaran barang yang dijual dengan pembayaran tunai.

Pasal 85

(1)    Barang yang sudah dijual melalui akad tanpa syarat harus diserahkan pada tempat barang itu berada pada saat jual-beli berlangsung. 

(2)     Pembeli memiliki hak memilih untuk membatalkan akad atau menerima barang di tempat barang itu berada pada saat akad jual beli, apabila ia baru menerima informasi mengenai tempat barang tersebut setelah selesai proses akadnya. 

(3)     Pembeli harus menerima barang di tempat yang sesuai dengan apa yang telah dipersyaratkan dalam akad.