KUMULASI CERAI TALAK DENGAN PERKARA HAK ASUH ANAK, NAFKAH ANAK, NAFKAH ISTRI DAN HARTA BERSAMA
Undang-Undang No.7 Tahun 1989
Pasal 66
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.