1.3.1.8 Kumulasi Cerai Talak dengan Perkara Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Nafkah Istri dan Harta Bersama

KUMULASI CERAI TALAK DENGAN PERKARA HAK ASUH ANAK, NAFKAH ANAK, NAFKAH ISTRI DAN HARTA BERSAMA 

Undang-Undang No.7 Tahun 1989

Pasal 66

(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.