RESIKO
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 42
Kewajiban memikul kerugian yang tidak disebabkan kesalahan salah satu pihak dinyatakan sebagai risiko.
Pasal 43
(1) Kewajiban menanggung kerugian yang disebabkan kejadian di luar kesalahan salah satu pihak dalam perjanjian sepihak dipikul oleh pihak peminjam.
(2) Kewajiban menanggung kerugian yang disebabkan oleh kejadian di luar kesalahan salah satu pihak dalam perjanjian tim bal balik, dipikul oleh pihak yang meminjamkan.