SYARAT KEADAAN MEMAKSA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 41
Syarat keadaan memaksa atau darurat adalah seperti:
a. peristiwa yang menyebabkan terjadinya darurat tersebut tidak terduga oleh para pihak;
b. peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak yang harus melaksanakan prestasi;
c. peristiwa yang menyebabkan darurat tersebut di luar kesalahan pihak yang harus melakukan prestasi;
d. pihak yang harus melakukan prestasi tidak dalam keadaan beriktikad buruk.