8.2.3.9 SANKSI INGKAR JANJI

SANKSI INGKAR JANJI

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 38

Pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi: 

a.  membayar ganti rugi; 

b.  pembatalan akad; 

c.  peralihan risiko; 

d.  denda; dan/atau 

e.  membayar biaya perkara

Pasal 39 

Sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila : 

a.   pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji; 

b.   sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya; 

c.   pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di bawah paksaan.