SANKSI INGKAR JANJI
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 38
Pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi:
a. membayar ganti rugi;
b. pembatalan akad;
c. peralihan risiko;
d. denda; dan/atau
e. membayar biaya perkara
Pasal 39
Sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila :
a. pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji;
b. sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
c. pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di bawah paksaan.