ALASAN DAN PENYEBAB BATALNYA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 32
Paksaan dapat menyebabkan batalnya akad apabila :
a. pemaksa mampu untuk melaksanakannya;
b. pihak yang dipaksa m emiliki persangkaan kuat bahwa pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya apabila tidak mematuhi perintah pemaksa tersebut;
c. yang diancamkan menekan dengan berat jiw a orang yang diancam, hal ini tergantung kepada orang perorang;
d. ancaman akan dilaksanakan secara serta merta;
e. paksaan bersifat melawan hukum.
Pasal 34
Penipuan merupakan alasan pembatalan suatu akad, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak membuat akad itu apabila tidak dilakukan tipu muslihat