OBJEK AKAD
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 24
(1) Obyek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak.
(2) Objek akad harus suci, bermanfaat, milik sempurna dan dapat diserahterimakan.
OBJEK AKAD
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 24
(1) Obyek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak.
(2) Objek akad harus suci, bermanfaat, milik sempurna dan dapat diserahterimakan.