ASAK KEPEMILIKAN AMWAL
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 17
Pemilikan amwal didasarkan pada asas:
- amanah, bahwa pemilikan amwal pada dasarnya merupakan titipan dari Allah Subhanahu wata’ala untuk didayagunakan bagi kepentingan hidup.
- infiradiyah, bahwa pemilikan benda pada dasarnya bersifat individual dan penyatuan benda dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha atau korporasi.
- ijtima'iyah, bahwa pemilikan benda tidak hanya memiliki fungsi pemenuhan kebutuhan hidup pemiliknya, tetapi pada saat yang sama di dalamnya terdapat hak masyarakat.
- manfaat, bahwa pemilikan benda pada dasarnya diarahkan untuk memperbesar manfaat dan mempersempit madharat.