8.2.2.1 ASAS PEMILIKAN AMWAL

ASAK KEPEMILIKAN AMWAL 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 

Pasal 17 

Pemilikan amwal didasarkan pada asas: 

  1.  amanah, bahwa pemilikan amwal pada dasarnya merupakan titipan dari Allah Subhanahu wata’ala untuk didayagunakan bagi kepentingan hidup.
  2.  infiradiyah, bahwa pemilikan benda pada dasarnya bersifat individual dan penyatuan benda dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha atau  korporasi.
  3.  ijtima'iyah, bahwa pemilikan benda tidak hanya memiliki fungsi pemenuhan kebutuhan hidup pemiliknya, tetapi pada saat yang sama di dalamnya  terdapat hak masyarakat.
  4.  manfaat, bahwa pemilikan benda pada dasarnya diarahkan untuk memperbesar manfaat dan mempersempit madharat.