PENGERTIAN AMWAL
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 1
Ayat 9
9. Amwal adalah benda yang dapat dim iliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis.