PERCERAIAN HANYA DAPAT DILAKUKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN
a. UU. Nomor 1 Tahun 1974
Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3) Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
b. UU. Nomor 7 Tahun 1989
Pasal 65
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
c. Kompilasi Hukum Islam.
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan siding pengadilan agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak