Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.2.0.3 PENGERTIAN MUWALLA

09 Hukum Ekonomi Syariah 8.2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah 8.2.1 SUBJEK HUKUM

PENGERTIAN MUWALLA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 

Pasal 1 

Ayat 6

Muwalla adalah seseorang yang belum cakap melakukan perbuatan hukum, atau badan usaha yang dinyatakan taflis/p ailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Search

Total Kunjungan

713

Total Kunjungan

96775

© Copyright Telusur. All Rights Reserved