PENGERTIAN MUWALLA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 1
Ayat 6
Muwalla adalah seseorang yang belum cakap melakukan perbuatan hukum, atau badan usaha yang dinyatakan taflis/p ailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap