PENGAJUAN PEWALIAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 5
(1) Dalam hal seseorang sudah berumur 18 tahun atau pernah menikah, namun tidak cakap melakukan perbuatan hukum, maka pihak keluarganya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menetapkan wali bagi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal badan hukum terbukti tidak mampu lagi berprestasi sehingga menghadapi kepailitan, atau tidak mampu membayar utang dan meminta permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, maka pengadilan dapat menetapkan kurator atau pengurus bagi badan hukum tersebut atas permohonan pihak yang berkepentingan.
Pasal 6
(1) Pengadilan berwenang untuk menetapkan pewalian bagi orang yang dipandang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Pengadilan berwenang untuk menetapkan orang untuk bertindak sebagai wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).