USIA MINIMAL UNTUK DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGAKUAN CAKAP HUKUM
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 3
(1) Dalam hal seseorang anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun dapat mengajukan permohonan pengakuan cakap melakukan perbuatan hukum kepada pengadilan,
(2) Pengadilan dapat mengabulkan dan atau menolak permohonan pengakuan cakap melakukan perbuatan hukum.