8.2.1.3 KECAKAPAN HUKUM

KECAKAPAN HUKUM 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 

Pasal 2

(1) Seseorang dipandang m em iliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum dalam, hal telah mencapai umur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau pernah menikah. 

(2) Badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hal tidak dinyatakan taflis/p ailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 3 

(1) Dalam hal seseorang anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun dapat mengajukan permohonan pengakuan cakap melakukan perbuatan hukum kepada pengadilan, 

(2) Pengadilan dapat mengabulkan dan atau menolak permohonan pengakuan cakap melakukan perbuatan hukum.