PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 1
Ayat 2
Subyek hukum adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung hak dan kewajiban.