Beberapa Ketentuan Tentang Gugatan Sederhana
A. Syarat Gugatan Sederhana :
- Perkara wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai gugatan meteriil maksimal Rp. 500 juta rupiah, dengan syarat bukan perkara yang penyelesaiannya melalui pengadilan khusus dan tidak termasuk sengketa hak atas tanah.
- Penggugat dan Tergugat terdiri dari satu orang kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Tergugat diketahui tempat tinggalnya.
- Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal Tergugat, Penggugat harus menunjuk kuasa hukum yang beralamat di wilayah hukum Tergugat.
B. Pengajuan Gugatan Sederhana
1. Diajukan secara tertulis atau lisan;
2. Diajukan secara langsung ke bagian pendaftaran (Meja I) atau melalui elektronik;
3. Dalam mengajukan gugatan, Penggugat dapat mengisi blanko gugatan yang disediakan oleh Pengadilan, yang secara garis besar berisi :
a. Identitas Penggugat dan Tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara;
c. Tuntutan Penggugat;
4. Gugatan dilampiri alat bukti tertulis yang sudah dilegalisasi/ dinazegelen.
C. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
- Panitera memeriksa persyaratan gugatan sederhana;
- Jika tidak memenuhi syarat, gugatan dikembalikan dan jika memenuhi syarat gugatan disampaikan kepada ketua;
- Ketua menaksir biaya perkara;
- Penggugat membayar biaya perkara;
- Panitera mendaftarkan perkara dalam register gugatan sederhana;
- Ketua menunjuk Hakim Tunggal dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti;
Proses angka 1 s.d. 6 tidak boleh lebih dari 2 hari.
D. Pemeriksaan Pendahuluan
1. Hakim memeriksa syarat gugatan sederhana;
2. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
3. Jika tidak termasuk sederhana, hakim membuat penetapan yang berisi:
- Menyatakan gugatan bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan perkara dicoret dari daftar perkara;
- Memerintahkan mengembalikan siasa biaya perkara;
4. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum;
E. Pemeriksaan dan Penyelesaian Gugatan/Perkara Sederhana
1. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama;
2. Pemeriksaan dilakukan oleh Hakim Tunggal;
3. Penggugat dan Tergugat wajib hadir secara langsung pada setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
4. Dalam hal para pihak hadir di persidangan, Hakim wajib berperan aktif dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan penjelasan mengenai acara sederhana secara berimbang;
b. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
c. Menuntun para pihak dalam pembuktian;
d. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
5. Upaya Damai
- Pada sidang pertama hakim wajib mengupayakan perdamaian. Upaya damai ini tidak mengacu pada Prosedur Perdamaian dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016.
- Dalam hal tercapai perdamaian, hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak.
- Terhadap Putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum.
- Dalam hal tercapai perdamaian di luar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada hakim, maka hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut;
6. Pembacaan Surat Gugatan dan Jawaban Tergugat.
- Jika tidak tercapai perdamaian, maka dibacakan gugatan Penggugat dan dilanjutkan dengan jawaban Tergugat;
- Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.
7. Pembuktian
8. Putusan
F. Putusan Gugatan Sederhana
Ditinjau dari kehadiran para pihak, putusan gugatan sederhana adalah sebagai berikut :
1. Putusan Gugur
Dalam hal Penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan diputus dengan gugur;
2. Putusan Vestek
- Dalam hal Tergugat tidak hadir pada sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut;
- Dalam hal Tergugat tidak hadir pada sidang kedua, maka hakim memutus perkara tersebut secara verstek;
3. Putusan Contradiktoir
Putusan dijatuhkan dalam hal para pihak pernah hadir di persidangan;
- Terhadap pihak yang tidak hadir, Jurusita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.
- atas permintaan pihak yang berperkara, salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.
G. Upaya Hukum
1. Verzet
Terhadap Putusan verstek, Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.
2. Keberatan
Pihak yang tidak terima terhadap putusan termasuk terhadap putusan verzet, maka dapat mengajukan upaya hukum keberatan.
H. Pengajuan Keberatan
1. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan;
2. Akta pernyataan keberaan ditanda tangani di hadapan panitera disertai alasan-alasannya.
3. Pernyataan Keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
4. Keberatan yang diajukan melampaui batas waktu 7 hari, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan berdasarka surat keterangann Panitera.
I. Pendaftaran Keberatan
1. Panitera menerima dan memeriksa kelengkapan berkas keberatan yang disertai dengan memori keberatan.
2. Permohonan keberatan beserta memori keberatan diberitahukan kepada pihak Termohon Keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima oleh Pengadilan.
3. Kontra memori keberatan diajukan kepada Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan.
J. Pemeriksaan Keberatan
1. Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap;
2. Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar :
a. putusan dan berkas gugatan sederhana;
b. permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
c. kontra memori keberatan.
3. Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
K. Putusan Keberatan
- Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.
- Putusan keberatan diberitahukan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan.
- Putusan keberatan BHT terhitung sejak disampaikan pemberitahuan.
- Putusan keberatan tidak ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
4.1. Putusan Gugatan Sederhana yang tidak diajukan keberatan, berkekuatan hukum tetap setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
4.2. Putusan keberatan, berkekuatan hukum tetap sejak putusan diberitahukan.
4.3 Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara sukarela.
4.4. Dalam hal pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan, maka Pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan.
4.5. Ketua mengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.
4.6. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning.
4.7. Dalam hal pihak yang kalah tetap tidak mau melaksanakan putusan, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata.