Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Jalur Litigasi.
1. Penyelesaian Dengan Acara Biasa
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement) / RBG (Reglement Buitengewesten).
- PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelasaian Perkara Ekonomi Syariah
- PERMA dan SEMA lain yang terkait.
- Yurisprudensi