Bentuk Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
1. Penyelesaian Secara Nonlitigasi (Diluar Pengadilan).
Dasar Hukumnya a.l. UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Bentuk APS - ADS (Alaternative Dispute Resolution):
- Musyawarah
- Mediasi
- Konsultasi
- Negosiasi
- Konsiliasi
- Penilaian Ahli
- Arbitrase
- Penyelesaian Secara Litigasi (Melalui Pengadilan)