8.1.2.2 PERBUATAN MELAWAN HUKUM

PERBUATAN MELAWAN HUKUM  (PMH) 

(Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata)

Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Pasal 1366 KUHPerdata

Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.

Unsur-unsur PMH

Ada perbuatan melawan hukum;

  1. ada kesalahan;
  2. ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
  3. ada kerugian.