Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 093/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013, menyatakan:
- Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan UUD 1945;
- Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Putusan MK tersebut Menghilangkan Choice of Forum tentang penyelesaian sengketa secara litigasi