8.1.1.3 PENJELASAN PASAL 55 AYAT 2 UU NO 21 TH 2008

Penjelasan Pasal 55: Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut:

a.   musyawarah;

b.   mediasi perbankan;

c.   melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau

d.   melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum