MACAM-MACAM PERMOHONAN CERAI TALAK BERDASARKAN ALASANYA
a. Permohonan cerai talak karena isteri melalikan kewajiban
1. UU. No. 1 Tahun 1974
Pasal 34 ayat (3)
Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
2. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 77 ayat (5)
Jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
b. Permohonan cerai talak dengan alasan isteri berbuat zina atau pemadat.
1. PP. No. 9 Tahun 1975
Pasal 19 huruf (a).
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 116 huruf (a).
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
c. Permohonan cerai talak dengan alasan isteri meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan sah.
1. PP. No. 9 Tahun 1975
Pasal 19 huruf (b)
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
2. Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 116 huruf (b).
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
d. Permohonan cerai talak dengan alasan isteri mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
1. PP. No. 9 Tahun 1975
Pasal 19 huruf c
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
1. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
2. Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 116 huruf c
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
e. Permohonan cerai talak dengan alasan isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
1. PP. No. 9 Tahun 1975
Pasal 19 huruf d
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
1. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
2. Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 116 huruf (d)
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
1. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
f. Permohonan cerai talak dengan alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
1. PP. No. 9 Tahun 1975
Pasal 19 huruf (e)
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
1. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
2. Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 116 huruf (e)
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
g. Permohonan Cerai Talak dengan alasan terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.
1. PP. No. 9 Tahun 1975
Pasal 19 huruf (f).
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
1. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
2. Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 116 huruf (f)
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
h. Permohonan Cerai Talak dengan alasan isteri murtad.
Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 116 hufuf (h).
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
i . Permohonan Cerai Talak dengan alasan isteri murtad.
UU. No. 9 Tahun 1989
Pasal 76
- Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
- Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.
- Permohonan Cerai Talak dengan alasan Li’an.
UU. No. 9 Tahun 1989
Pasal 87
(1) Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi buktibukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
(2) Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.
Pasal 88
- Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh suami, maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara lain.
- Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh istri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku.
- Kompilasi Hukum Islam
Pasal 125
Li’an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selama-lamanya
Pasal 126
Li’an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zinah dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.
Pasal 127
Tata cara Li’an diatur sebagai berikut :
a. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta
b. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar.
c. Tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;
d. Apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li'an.
Pasal 128
Li'an hanya sah apabila dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama.