Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

1.3.1.2 Pengertian Talak

02 Hukum Perkawinan 1.3 Putusnya Perkawinan 1.3.1 Cerai Talak

Pengertian talak

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 117

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.

Search

Total Kunjungan

415

Total Kunjungan

77104

© Copyright Telusur. All Rights Reserved