PERCERAIAN KARENA TALAK
Pengertian Cerai Talak
UU. No. 7 Tahun 1989
Pasal 66 ayat (1)
Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
PERCERAIAN KARENA TALAK
Pengertian Cerai Talak
UU. No. 7 Tahun 1989
Pasal 66 ayat (1)
Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.