1.3.1.1 Pengertian Cerai Talak

PERCERAIAN KARENA TALAK

Pengertian Cerai Talak

UU. No. 7 Tahun 1989

Pasal 66 ayat (1)

Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.