7.5 Sengketa Shodaqoh dan Penyelesaian

SENGKETA SHODAQAH DAN PENYELESAIANNYA

Berikut ini beberapa prediksi kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya Konflik-konflik Shodaqah yang akan menjelmamenjadi perkara Pengadilan Agama :

  1. Badan ‘Amil Zakat, infak / shodaqah (BAZIS) yang diberi amanah olleh umat (Khususnya Mushadiq) untuk menerima, mengelola, dan menyalurkan benda-benda Zakat, Infaq / Shodaqah (ZIS), tetapi telah nyata-nyata menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara korupsi, memanipulasi, dan lain-lain.
  2. Penyaluran ZIS yang tidak merata dan tidak adil. Umpamanya ‘Amilin atau pengurus ZIS yang dalam penyalurannya hanya kepada orang-orang tertentu yang ada hubungan keluarga / sanak keluarga dengan ‘Amilin karena nepotisme. Atau hanya tersalur kepada pihak-pihak tertentu saja karena kolusi.
  3. Bendahara atau panitia pembangunan masjid yang menyalahgunakan dana pembangunan masjid tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 

Pasal 37

Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Dengan adanya prediksi-prediksi sengketa Shodaqah, aspek pidananya merupakan wewenang peradiilan umum, sedangkan aspek perdatanya meruppakan wewenang peradilan agama. Berdasarkan penjelasan Pasal 10 Ayat 91 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970. Dan sengketa Shodaqah adalah institusi hukum keperdataan khusus yang hanya terdapat dalam system hukum islam, tidak ditemukan pada system Hukum lain. 

Persoalan ke Pengadilan Agama mana gugatan Shodaqah itu harus diajukan ketentuan dalam pasal 142 R.Bg / 118 HIR dipandang telah cukup memadai unduk menjawabnya. 

Pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan Shodaqah 

  1. Delapan Asnaf
  2. Mushadiq, orang yang bershodaqah
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan zakat, Infaq / Shodaqah menurut peraturan-peraturan yang berlaku
  4. Pihak-pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya penyalahgunaan benda-benda shodaqah

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011

Pasal 34 

Ayat 1

Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.