7.3 Unsur-Unsur dan Syarat Shodaqoh

UNSUR – UNSUR DAN SYARAT SHODAQAH

Drs. M. Fauzan, S.H. dalam buku “Pokok-pokok Hukum Perdata, wewenang peradilan agama” berpendapat bahwa Unsur-Unsur pembentuk terjadinya shodaqah terdiri dari :

  1. Orang-orang atau Lembaga Sosial Islam yang bershodaqah (Mushoddiq).
  2. Benda Shodaqah (Mutashoddiq bihi).
  3. Orang-orang atau Lembaga social atau sasaran pendistribusian benda shodaqah (Mustahiq ‘Alaih/Mustahiq).
  4. Lembaga atau perorangan / panitiayang mengelola benda shodaqah (‘Amilin).
  5. Akad Shodaqah