UNSUR – UNSUR DAN SYARAT SHODAQAH
Drs. M. Fauzan, S.H. dalam buku “Pokok-pokok Hukum Perdata, wewenang peradilan agama” berpendapat bahwa Unsur-Unsur pembentuk terjadinya shodaqah terdiri dari :
- Orang-orang atau Lembaga Sosial Islam yang bershodaqah (Mushoddiq).
- Benda Shodaqah (Mutashoddiq bihi).
- Orang-orang atau Lembaga social atau sasaran pendistribusian benda shodaqah (Mustahiq ‘Alaih/Mustahiq).
- Lembaga atau perorangan / panitiayang mengelola benda shodaqah (‘Amilin).
- Akad Shodaqah