RUANG LINGKUP SHODAQAH
Ada beberapa doktrin untuk melihat dan menetapkan peta ruang lingkup Shodaqah yang dimaksud pasal 49 Ayat (1) Huruf C, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989
a. Al-Mawardi (1973:113) Berpendapat :
“Berbicara masalah shodaqah, berarti berbicara masalah zakat, dan berbicara masalah zakat berarti pula harus berbicara masalah Shodaqah, istilahnya boleh beda tetapi maksut dan tujuannya sama.
b. Sayid Sabiq, (1989,1 :422) berpendapat :
“Shodaqah itu tidak terbatas pada satu macam bentuk perbuatan baik tertentu saja, melainkan telah menjadi kaidah umum bahwa setiap perbuatan mullia adalah shodaqah”