7.2 Ruang Lingkup Shodaqoh

RUANG LINGKUP SHODAQAH

Ada beberapa doktrin untuk melihat dan menetapkan peta ruang lingkup Shodaqah yang dimaksud pasal 49 Ayat (1) Huruf C, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

a.  Al-Mawardi (1973:113) Berpendapat :

“Berbicara masalah shodaqah, berarti berbicara masalah zakat, dan berbicara masalah zakat berarti pula harus berbicara masalah Shodaqah, istilahnya boleh beda tetapi maksut dan tujuannya sama. 

b.  Sayid Sabiq, (1989,1 :422) berpendapat :

“Shodaqah itu tidak terbatas pada satu macam bentuk perbuatan baik tertentu saja, melainkan telah menjadi kaidah umum bahwa setiap perbuatan mullia adalah shodaqah”