6.3.1 Perubahan Benda Wakaf

PERUBAHAN BENDA WAKAF

A. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977

Pasal 11

(1)  Pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain daripada yang dimaksud dalam Ikrar Wakaf. 

(2)  Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama, yakni : 

      a.  karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif; 

      b.  karena kepentingan umum.

(3) Perubahan status tanah milik yang telah diwakafkan dan perubahan penggunaannya sebagai akibat ketentuan tersebut dalam ayat (2) harus dilaporkan oleh Nadzir kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.

B. Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 225

(1)  Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. 

(2) Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan: 

       a.  karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif; 

      b.  karena kepentingan umum.