4.16 Hak Wasiat Anak Angkat dan Orang Tua Angkat

HAK WASIAT ANAK ANGKAT DAN ORANG TUA ANGKAT

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 209 

(1)  Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. 

(2)  Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.