GUGATAN KELALAIAN ATAS KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
1. UU. No. 1 Tahun 1974
Pasal 34 ayat (3)
Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
2. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 77 ayat (5)
Jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama