PERIHAL BERWASIATKEPADA PELAYAN PERAWATANDAN ORANG YANG MEMBERI TUNTUNAN KEROHANIAN SEWAKTU MENDERITA SAKIT
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 207
Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutan kerohanian sewaktu ia menderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.
Pasal 208
Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akte tersebut.