4.15 Perihal Berwasiat Kepada Pelayan Perawatan dan Orang yang Memberi Tuntunan Kerohanian

PERIHAL BERWASIATKEPADA PELAYAN PERAWATANDAN ORANG YANG MEMBERI TUNTUNAN KEROHANIAN SEWAKTU MENDERITA SAKIT

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 207 

Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutan kerohanian sewaktu ia menderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.

Pasal 208

Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akte tersebut.