Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

4.14 Berwasiat Dalam Perjalanan Laut

05 Hukum Wasiat 4.1 Berwasiat Dalam Perjalanan Laut 4.14 Berwasiat Dalam Perjalanan Laut

BERWASIAT DALAM PERJALANAN LAUT

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 206 

Mereka yang berada dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal, dan jika pejabat tersebut tidak ada, maka dibuat di hadapan seorang yang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

Search

Total Kunjungan

460

Total Kunjungan

77277

© Copyright Telusur. All Rights Reserved