Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

4.9 Perihal Penyusutan Barang yang Diwasiatkan

05 Hukum Wasiat 4.9 Perihal Penyusutan Barang yang Diwasiatkan 4.9 Perihal Penyusutan Barang yang Diwasiatkan

PERIHAL PENYUSUTAN BARANG YANG DIWASIATKAN

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 200

Harta wasiat yang berupa barang tak bergerak, bila karena suatu sebab yang sah mengalami penyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.

Search

Total Kunjungan

408

Total Kunjungan

77277

© Copyright Telusur. All Rights Reserved