1 Uraian

Ketentuan Umum 
1. Pelayanan administrasi perkara pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pengadilan menggunakan sistem One Stop Service yaitu sistem pelayanan yang melayani pihak beperkara meliputi:764 
a. pendaftaran perkara secara elektronik (verifikasi berkas perkara, verifikasi pembayaran panjar biaya perkara, dan pemberian nomor perkara); 
b. pengembalian sisa panjar biaya perkara; 
c. pengambilan produk pelayanan pengadilan; dan 
d. tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. 
2. PTSP pada pengadilan terdiri atas loket pelayanan administrasi perkara, pelayanan informasi, pelayanan pengaduan, pelayanan gugatan mandiri, pelayanan pos bantuan hukum, pelayanan kelompok rentan, pelayanan bank, dan pelayanan pos. 
3. Dalam hal terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan/atau ruang pelayanan di pengadilan, layanan PTSP dapat digabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pengadilan dapat menyediakan layanan PTSP online. 
5. Petugas pelayanan administrasi perkara pada PTSP melakukan identifikasi apakah pihak beperkara termasuk kelompok rentan (orang lanjut usia, anak-anak, orang miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas).765 
6. Dalam hal pihak beperkara merupakan kelompok rentan, petugas pelayanan administrasi perkara memberikan pelayanan berupa akomodasi yang layak sesuai ketentuan.
 
764 PERMA Nomor 1 Tahun 2019, PERMA  Nomor 7 Tahun 2022, Keputusan KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022. 
765 PERMA Nomor 2 Tahun 2025. 
7. Dalam hal pihak beperkara merupakan penyandang disabilitas, pelayanan administrasi dan persidangan perkara di pengadilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung mengenai pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum di 
pengadilan.

8. Dalam hal terdapat kewajiban para pihak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan hasil putusan/penetapan pengadilan dalam perkara permohonan/ gugatan kepada instansi terkait maka kewajiban tersebut harus dipertimbangkan oleh majelis hakim/hakim dalam putusan/ penetapan dan dicantumkan dalam amar putusan/penetapan.766 
9. Dalam hal terdapat kewajiban pengadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan salinan putusan/penetapan pengadilan dalam perkara permohonan/ gugatan kepada instansi terkait maka kewajiban tersebut tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim/hakim dan tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan/penetapan.3 
Ketentuan Umum @1. Pelayanan administrasi perkara pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pengadilan menggunakan sistem One Stop Service yaitu sistem pelayanan yang melayani pihak beperkara meliputi:764 @a.    pendaftaran perkara secara elektronik (verifikasi berkas perkara, verifikasi pembayaran panjar biaya perkara, dan pemberian nomor perkara); @b.    pengembalian sisa panjar biaya perkara; @c.    pengambilan produk pelayanan pengadilan; dan @d.    tugas     lain     sesuai     dengan     ketentuan     peraturan perundang-undangan. @2.    PTSP pada pengadilan terdiri atas loket pelayanan administrasi perkara, pelayanan informasi, pelayanan pengaduan, pelayanan gugatan mandiri, pelayanan pos bantuan hukum, pelayanan kelompok rentan, pelayanan bank, dan pelayanan pos. @3.    Dalam hal terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan/atau ruang pelayanan di pengadilan, layanan PTSP dapat digabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pengadilan dapat menyediakan layanan PTSP online. @5.    Petugas pelayanan administrasi perkara pada PTSP melakukan identifikasi apakah pihak beperkara termasuk kelompok rentan (orang lanjut usia, anak-anak, orang miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas).765 @6.    Dalam hal pihak beperkara merupakan kelompok rentan, petugas pelayanan administrasi perkara memberikan pelayanan berupa akomodasi yang layak sesuai ketentuan.2 @  @764    PERMA Nomor 1 Tahun 2019, PERMA  Nomor 7 Tahun 2022, Keputusan KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022. @765    PERMA Nomor 2 Tahun 2025. @7.    Dalam hal pihak beperkara merupakan penyandang disabilitas, pelayanan administrasi dan persidangan perkara di pengadilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung mengenai pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum di @pengadilan.2 @ @8.    Dalam hal terdapat kewajiban para pihak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan hasil putusan/penetapan pengadilan dalam perkara permohonan/ gugatan kepada instansi terkait maka kewajiban tersebut harus dipertimbangkan oleh majelis hakim/hakim dalam putusan/ penetapan dan dicantumkan dalam amar putusan/penetapan.766 @9.    Dalam hal terdapat kewajiban pengadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan salinan putusan/penetapan pengadilan dalam perkara permohonan/ gugatan kepada instansi terkait maka kewajiban tersebut tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim/hakim dan tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan/penetapan.