4.6 Batalnya Suatu Wasiat

BATALNYA SUATU WASIAT

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 197 

(1)  Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena: 

        a.   dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat; 

       b.  dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat; 

      c.  dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat; 

     d.   dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.

(2)  Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu: 

        a.   tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat; 

       b.  mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya; 

       c.  mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

(3)  Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.