Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

5.4 Tata Cara Hibab Bagi WNI di Luar Negeri

06 Hukum Hibah 5.4 Tata Cara Hibab Bagi WNI di Luar Negeri 5.4 Tata Cara Hibab Bagi WNI di Luar Negeri

TATA CARA HIBAH BAGI WNI DILUAR NEGERI 

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 214 

Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.

Search

Total Kunjungan

477

Total Kunjungan

77007

© Copyright Telusur. All Rights Reserved