Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

4.5 Penerima Wasiat Harus Jelas

05 Hukum Wasiat 4.5 Penerima Wasiat Harus Jelas 4.5 Penerima Wasiat Harus Jelas

PENERIMA WASIAT HARUS JELAS 

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 196 

Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

Search

Total Kunjungan

421

Total Kunjungan

77277

© Copyright Telusur. All Rights Reserved