Yurisprudensi Nomor 76 K/AG/1992 adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa hibah yang diberikan melebihi sepertiga (1/3) dari harta peninggalan dianggap bertentangan dengan hukum karena berpotensi merugikan ahli waris lainnya. Kaidah yurisprudensi ini sering dijadikan rujukan dalam kasus sengketa waris yang melibatkan hibah.
- Inti putusan: Hibah yang diberikan melebihi batas sepertiga harta peninggalan adalah sah atau dapat diterima, selama tidak melanggar ketentuan hukum Islam.
- Tujuan: Untuk melindungi hak waris para ahli waris yang lain dari praktik hibah yang tidak proporsional.
- Penerapan: Kaidah ini akan diterapkan saat memeriksa perkara hibah yang diajukan ke pengadilan, seperti di lingkungan Pengadilan Agama.