Sengketa hibah di Pengadilan Agama biasanya melibatkan perkara pembatalan atau penetapan status hukum hibah atas harta benda, terutama tanah atau properti. Pengadilan Agama berwenang mengadili sengketa hibah yang terkait dengan harta warisan atau harta benda milik pemberi hibah yang umumnya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pokok Sengketa Hibah di Pengadilan Agama
Status dan Keabsahan Hibah
Sengketa biasanya muncul karena klaim bahwa hibah tidak sah, misalnya karena pemberi hibah bukan pemilik sah harta, atau hibah melebihi batas maksimal 1/3 harta menurut KHI. Pengadilan dapat membatalkan surat pernyataan hibah dan menegaskan bahwa harta yang dihibahkan tetap menjadi bagian dari harta warisan yang harus dibagi menurut hukum.
Syarat Hibah dalam Hukum Islam dan Perdata
Hibah harus memenuhi syarat: pemberi hibah dewasa dan berakal sehat, objek hibah harus milik sah, sudah ada saat akad, halal, dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam KHI ada batasan maksimal 1/3 harta yang dapat dihibahkan sedangkan dalam KUHPerdata tidak ada batasan tersebut. Hibah hanya sah jika dilakukan saat pemberi hibah masih hidup dan dengan itikad baik.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Agama dapat memutuskan pembatalan hibah, menolak gugatan bila tidak terbukti adanya hibah, dan juga memberikan solusi damai antara para pihak. Pemeriksaan dapat meliputi bukti tertulis, saksi, dan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa untuk memastikan fakta di lapangan.
Pertimbangan Hakim
Hakim mempertimbangkan aspek legalitas serta dampak sosial dan kemaslahatan masyarakat dalam memutus sengketa hibah agar keadilan dan hubungan kekeluargaan tetap terjaga. Kadang putusan juga menyangkut penegasan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan hibah jika terdapat unsur imbalan atau motif lain yang menghilangkan karakter hibah.
Sengketa hibah di Pengadilan Agama memerlukan pemahaman mendalam terhadap aturan KHI, KUHPerdata, serta bukti yang jelas dan utuh untuk mencapai putusan yang adil dan memperhatikan nilai-nilai syariah serta kemaslahatan keluarga.