Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

4.3 Batas Jumlah Yang Dapat Diwasiatkan

05 Hukum Wasiat 4.3 Batas Jumlah Yang Dapat Diwasiatkan 4.3 Batas Jumlah Yang Dapat Diwasiatkan

BATAS JUMLAH YANG DAPAT DIWASIATKAN

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 195 

Ayat 2

(2)  Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

Search

Total Kunjungan

441

Total Kunjungan

77277

© Copyright Telusur. All Rights Reserved