BATAS JUMLAH YANG DAPAT DIWASIATKAN
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 195
Ayat 2
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
BATAS JUMLAH YANG DAPAT DIWASIATKAN
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 195
Ayat 2
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.