Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan: “frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas’ pada Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” berlaku juga terhadap putusan bebas berdasarkan Pasal 236 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Kamar Agama – III.C-2