Uqubat Pemerkosaan/Pelecehan Seksual yang Korban/Pelaku Jarimahnya Masih Anak
Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak, kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat ta’zir berupa penjara. Sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya adalah anak, maka uqubat nya mengikuti ketentuan Pasal 67 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
• SEMA No. 10 Tahun 2020 - Rumusan Hukum Kamar Agama – C-3.b.