2 Dasar Penjatuhan Hukuman Atas Jarimah Zina

Dasar Penjatuhan Hukuman Atas Jarimah Zina 

Penjatuhan ‘uqubat hudud atas jarimah zina tidak cukup didasarkan dengan pengakuan semata, melainkan harus dikuatkan dengan sumpah terdakwa, sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan harus ada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas, maka hakim dapat memutus menurut bukti dan keyakinannya. 

• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Kamar Agama – III.C-1