Penentuan Sanksi/Uqubat
Hakim Mahkamah Syari’ah di Aceh dalam putusannya boleh memilih jenis sanksi (‘uqubat’) yang berbeda dengan sanksi (‘uqubat’) yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan terhadap suatu delik (jarimah) yang telah terbukti terhadap sanksi (‘uqubat’) untuk suatu delik (jarimah) yang telah dirumuskan secara alternatif, misalnya cambuk atau denda atau kurungan.
• SEMA No. 4 Tahun 2016 - Rumusan Kamar Agama - C.7.