Qanun sebagai Pedoman
Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
• SEMA No. 10 Tahun 2020 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.3.a.