Kewenangan Mengadili
Tindak pidana (jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, merupakan kewenangan Mahkamah Syar’iyah.
• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.3.
Kewenangan Mengadili
Tindak pidana (jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, merupakan kewenangan Mahkamah Syar’iyah.
• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.3.