Perlawanan Eksekusi Jaminan dalam Akad Syariah
Perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan akad syariah merupakan kewenangan peradilan agama sesuai dengan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
• SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Hukum Kamar Agama – III.B-1