Waktu Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan dan jaminan Utang Lainnya
Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalam akad ekonomi syari’ah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
• SEMA No. 4 Tahun 2016 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.3