Pembatalan Akad dalam Gugatan Wanprestasi
Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomi syari’ah, hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syari’ah jika tidak ada gugatan pembatalan akad dari para pihak dalam perkara yang bersangkutan.
• SEMA No. 4 Tahun 2016 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.1.