Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

1 Ketentuan SEMA

15 Ketentuan SEMA (Diskusi Kamar) 7 Hukum Ekonomi Syariah 2 Pembatalan Akad dalam Gugatan Wanprestasi

Pembatalan Akad dalam Gugatan Wanprestasi 

Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomi syari’ah, hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syari’ah jika tidak ada gugatan pembatalan akad dari para pihak dalam perkara yang bersangkutan. 

• SEMA No. 4 Tahun 2016 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.1. 

Search

Total Kunjungan

48

Total Kunjungan

77086

© Copyright Telusur. All Rights Reserved